" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > lagi tentang hukum waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum pak ustadz , " , " mohon jelas tentang bagi waris untuk contoh kasus di bawah : " , " 1 . orang pria wafat dengan tinggal orang isteri dan 2 orang anak ( laki dan perempuan ) . kemudian pria sebut masih punya orang ibu kandung yang masih hidup dan 6 saudara kandung ( 2 pria dan 4 wanita ) , selain mertua dan saudara dari isterinya . bagaimana hitung waris ? " , " 2 . orang wanita wafat tinggal 5 orang anak yang masih hidup ( 2 pria dan3 wanita ) dan cucu dari 2 orang anak ( laki dan perempuan ) yang telah tinggal . kemudian wanita sebut masih punya adik kandung 3 orang ( 1 priadan 2 wanita ) . orang tua wanita sebut telah wafat . bagaimana hitung waris ? " , " jika yang tinggal oleh almarhum ( ah ) upa tanah dan bangun , apakah harus jual dahulu sehingga dapat bagi ke ahli waris ? " , " terimakasih atas jawab . wassalamualaikum . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 3 october 2007 03 :37  " , "  4 . 792 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum pak ustadz , " , " mohon jelas tentang bagi waris untuk contoh kasus di bawah : " , " 1 . orang pria wafat dengan tinggal orang isteri dan 2 orang anak ( laki dan perempuan ) . kemudian pria sebut masih punya orang ibu kandung yang masih hidup dan 6 saudara kandung ( 2 pria dan 4 wanita ) , selain mertua dan saudara dari isterinya . bagaimana hitung waris ? " , " 2 . orang wanita wafat tinggal 5 orang anak yang masih hidup ( 2 pria dan3 wanita ) dan cucu dari 2 orang anak ( laki dan perempuan ) yang telah tinggal . kemudian wanita sebut masih punya adik kandung 3 orang ( 1 priadan 2 wanita ) . orang tua wanita sebut telah wafat . bagaimana hitung waris ? " , " jika yang tinggal oleh almarhum ( ah ) upa tanah dan bangun , apakah harus jual dahulu sehingga dapat bagi ke ahli waris ? " , " terimakasih atas jawab . wassalamualaikum . " , " n " , " yang hak dapat waris dari para ahli waris yang ada hanya ibu , isteri dan anak - anak saja . " , " adapunmertua , sejak awal benar bukan masuk ahli waris . jadi tidak ada cerita orang mertua terima waris dari menantu . " , " hal yang sama juga laku dengan saudara dari isteri almarhum . sejak awal memang tidak masuk ke dalam daftar terima waris . tidak ada cerita orang ipar dapat waris . " , " sedang saudara - saudari almarhum yang jumlah 6 orang itu , meski mereka masuk ke dalam daftar ahli waris , namun posisi mereka hijab ( tutup ) sebab ada anak laki - laki dari almarhum . ada anak laki - laki almarhum ini sebab posisi saudara almarhum halang . dengan kata lain , anak laki - laki adalah halang bagi paman dan bibi sendiri untuk dapat waris . " , " dengan demikian , bagi waris jadi : " , " 1 . untuk ibu besar 1 / 6 bagi , sesuai dengan atur . atau tara dengan 4 / 24 bagi " , " 2 . untuk isteri besar 1 / 8 bagi , sesuai atur dalam ayat waris . atau tara dengan 3 / 24 bagi " , " 3 . untuk semua anak - anak baik laki maupun perempuan , cara group mereka menerimasisanya , atau sebut dengan istilah ashabah . besar adalah 1 - ( 1 / 6  1 / 8 )  1 - ( 4 / 24  3 / 24 )  1 - 7 / 24  17 / 24 bagi " , " sedang bagi untuk masing - masing anak , beda dasar jenis kelamin . yang laki - laki harus dapat jatah lebih besar dari yang perempuan . yaitu sebesardua kali lipat . " , " maka harta yang 17 / 24 itu kita bagi tiga sama besar , lalu hasil satu bagi serah kepada anak perempuan . sisa yang dua bagi beri kepada anak laki - laki . " , " sama seperti kasus di atas , pertama kali kita pisah lebih dahulu , siap saja yang hak dapat waris dan siapa saja yang tidak hak . " , " saudara dari almarhumah itu jelas tidak dapat waris , karena almarhumah punya anak laki - laki . seperti di atas , anak laki - laki halang paman dan bibi dari terima waris . " , " sedang untuk masalah cucu , dalam hal ini ada hukum lapis pertama dan lapis dua . kita juga boleh sebut dengan istilah generasi pertama dan generasi dua . anak almarhum adalah lapis pertama , berapa pun jumlah dan apa jenis kelamin . " , " sedang cucu almarhum dari anak yang mana saja , masuk lapis dua atau generasi dua . " , " atur , orang yang ada pada lapis dua ( para cucu ) , tidak hak terima waris , lama masih ada orang di lapis pertama ( para anak ) . walau yang lap pertama itu paman atau bibi , bukan orang tua langsung . " , " kecuali bila sudah tidak ada lagi orang di lapis pertama satu pun ( tidak ada ayah , paman atau bibi bagi cucu ) , baru orang - orang yang ada di lapis dua ( para cucu ) hak terima waris . " , " kalau kita terap atur ini ke dalam kasus yang anda sampai , maka jelas bahwa cucu dari anak yang telah tinggal dunia , tidak hak terima waris . karenamasih ada ahli waris di lapis pertama ( yaitu paman dan bibi bagi cucu ) . " , " posisi cucu yangberada di lapis dua akan hijab . " , " maka yang jadi ahli waris tinggal anak - anak saja . bagi rata kepada lima orang dengan tentu bahwa tiap anak laki - laki dapat bagi dua kali lebih besar dari bagi anak perempuan . " , " untuk mudah kita anggap saja satu anak laki sama dengan dua anak perempuan . sehingga olah - olah almarhumah punya 7 anak . harta itu bagi tujuh sama besar , lalu tiap anak perempuan dapat satu bagi dan tiap anak laki dapat 2 bagi . "
